SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik disingkat SKKB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara penerbitan SKCK

Persyaratan Membuat SKCK Baru
 Membawa fotocopy KTP/Asli. 
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna (latar merah) baju berkerah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas pas foto latar merah baju berkerah ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Persyaratan Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/Asli.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna (latar merah) baju berkerah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS hanya umtuk keperluan lingkup kecamatan.
    – Pembuatan visa, paspor dan  keperluan lain yang bersifat antar-negara yang berhak menerbitkan satuan tingkat Polda.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Registrasi SKCK online

mengikuti perkembangan teknologi saat ini SKCK Polres Klungkung sudah bisa dilakukan registrasi secara online dengan membuka web hhtps://skck.polri.go.id

dalam web tersebut pemohon SKCK dapat mengisi formulir SKCK yang telah ditentukan sehingga nantinya akan mendapatkan barcode untuk dibawa ke pelayanan SKCK Polres Klungkung dengan membawa kelengkapan persyaratan SKCK sesuai dengan yang tertuang di atas.

Setelah mendapatkan SKCK yang diterbitkan baik secara manual maupun  online pemohon dikenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000,-

Mekanisme penerbitan SKCK 

  1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan fotocopy persyaratan pada loket yang telah
    disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau online (barcode).
  2. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK yang diberikan oleh petugas SKCK.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK yang telah
    diisi oleh pemohon kepada petugas pelayanan, selanjutnya petugas SKCK melakukan pengecekan dan penelitian terkait catatan tindakan kriminal pemohon.
  4. Berkas dinyatakan lengkap selanjutnya SKCK dapat diproses penerbitan SKCK.
  5. Penyerahan SKCK kepada pemohon, selanjutkan pemohon dikasih kwitansi bukti bayar sebesar Rp. 30.000,-  yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Pengaduan pemohon terhadap pelayanan SKCK 

  1. https://polres-klungkung.com
  2. Piket Paminal HP : 081337825554
  3. propamklungkung@yahoo.com
  4. Facebook : Sipropam Klungkung

INOVASI SKCK POLRES KLUNGKUNG

GUNA MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA KAMI JUGA DAPAT MELAYANI

“SKCK DELIVERY”

SYARAT-SYARATNYA :

  1. PEMOHON SKCK DIFABEL

      2. PEMOHON SKCK UMUR LANSIA

      3. PEMOHON SKCK IBU HAMIL

      4. SETELAH MENYERAHKAN PERSYARATAN LENGKAP PEMOHON SKCK TIBA-TIBA SAKIT DI YANLIK            SKCK

     5.  PEMOHON SKCK BERHALANGAN MENUNGGU 15 MENIT KARENA KEPERLUAN MENDESAK YG                      BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN