Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Fungsi :
- pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
- penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres; * pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
- pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
- penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Kegiatan :
a) Unit Provos,
- melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
- membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b) Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal),
- melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
- Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya. Wewenang Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
- Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah anku.
- Melaksanakan putusan ankum