Sikeu

Sikeu bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukaan dan akutansi, pelaporan serta pertanggung jawaban keuangan.
Kasi Keu dalam melakasanakan tugasnya dibantu oleh :
  1. Kepala Sub Seksi Administrasi disingkat (Kasubsimin)
  2. Kepala Sub Seksi Gaji disingkat (Kasub sigaji)
  3. Kepala Sub Seksi Akuntansi dan Verifikasi disingkat (Kasub siakun)
  4. Kepala Sub Seksi Data disingkat (Kasub sidata)