SIDIK JARI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENERBITAN KARTU SIDIK JARI DI POLRES KLUNGKUNG

  1. Ketentuan Umum Rumus sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki. Ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang sidik jari dikenal dengan nama “ Daktiloscopy “. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari seseorang adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan. Sidik jari manusia yang satu dengan yang lainnya tidak pernah sama dan tidak pernah berubah serta ruas-ruas pada garis-garis papilear dari sidik jari seseorang dapat di rumus. Dalam hal seseorang yang pernah direkan sidik jarinya ketika yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang tidak dapat dikenali, rekaman dari sidik jarinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengungkap identitas dari yang bersangkutan. Pengamblan sidik jari seseorang juga sangat berguna dalam hal pengungkapan-pengungkapan kasus tindak pidana dengan cara mengangkat sidik jari latent dari tersangka / pelaku tindak pidana terdapat di Tempat Kejadian Perkara atau pada barang-barang bukti/instrumen yang pernah dipegang / disentuh oleh tersangka / pelaku tindak pidana. Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembiatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.
  2. Masa Berlaku Kartu Sidik Jari Kartu Sidik jari yang dimaksudkan tersebut adalah form AK-24 yang tersedia di unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon ( masyarakat pembuat SKCK ). Masa berlaku kartu sidik jari tersebut adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan berupa buntung atau terpotong. Sehingga bagi yang pernah membuat rekam sidik jari, dan memiliki kartu sidik jari ( Form AK-24 ) dalam hal mengurus perpanjangan SKCK atau mengurus kembali SKCK dapat menggunakan kartu yang sama dengan rumus yang sama.
  3. Persyaratan Parmohonan Kartu Sidik Jari Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :
  • -Pas Foto ukuran 4×6 background merah sebanyak (2 ) lembar
  • -Pas Foto ukuran 3×4 background merah sebanyak (1 ) lembar
  • -Fotocopy KTP/Kartu Keluarga sebanyak (1) lembar.

4. Waktu Pelayanan Dan  lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Klungkung  yaitu :

5.Hari Senin sampai Jumat  jam 08.00 s.d 14.00 Wita dan Hari Sabtu jam 08.00 s.d 11.oo Wita . Untuk lama waktu Pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 5 ( lima ) Menit.

6.Biaya Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 ( Nol Rupiah ) / Gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Klungkung “TIDAK DI PUNGUT BIAYA “

7.Penutup Standar Operasional Prosedur Pembuatan Kartu sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Klungkung ( Inafis ) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di Kab. Klungkung. Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Klungkung dalam memberikan pelayanan yang professional dan proporsional.

Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIDIK JARI kurun waktu 1 bulan terakhir sbb:

HASIL SURVEY MASY THDP PELAYANAN SIDIK JARI BULAN JANUARI 2019

SAT RESKRIM POLRES KLUNGKUNG

IDK

RESPONDEN/PEMOHON SIDIK JARI

JML

 

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10  
 
1 3 3 4 4 4 4 3 3 4 4 36
2 4 3 4 4 4 4 4 4 4 3 38
3 4 3 4 3 3 3 3 3 4 3 33
4 3 4 4 4 4 4 4 3 4 4 38
5 3 4 3 3 3 3 4 4 4 3 34
6 4 4 3 3 3 3 4 3 4 4 35
7 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 40
8 4 4 4 4 4 4 4 3 4 4 39
9 3 4 4 3 3 3 3 3 3 3 32
10 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 40
11 4 4 4 4 3 4 4 4 4 3 38
12 3 4 3 3 3 3 4 3 4 3 33
13 4 3 4 3 3 3 4 3 4 4 35
14 4 3 3 4 3 4 4 4 4 3 36
JML 51 51 52 50 48 50 53 48 55 49

507

 

Dengan mengunakan teknik pengolahan data survey pelayanan publik Sidik Jari Satuan Reskrim Polres Klungkung seperti di atas, kami menggunakan pengolahan data pemberian skor yaitu : Memilih Sangat diberi skor 4,Mudah diberi skor 3,Kurang diberi skor 2, Tidak diberi skor 1. Untuk hasil survey pelayanan publik SKCK bulan Januari 2019 mendapatkan skor tertinggi dari masing-masing responden/pemohon yaitu : 55 (PUAS)