Sat tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya.
- Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan.
- Pengelolaan barang titipan milik tahanan.
- Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Prosedur Pelaksanaan
6.1 Besuk tahanan meliputi :
6.1.1 Setiap orang yang ada hubungan keluarga (saudara,istri,anak,orang tua) mempunyai hak bertemu dengan orang yang berstatus tahanan pada jam kerja setiap hari selasa dan kamis,pada hari raya Idul Fitri,Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak, Imlek dan Hari Kemerdekaan RI dengan mengisi Buku Besuk Tahanan.
6.1.2 Anggota jaga tahanan mengawasi dan memeriksa barang bawaan pembesuk tahanan dengan memperhatikan waktu besuk tahanan paling lama 30 menit disesuaikan dengan situasi dan kondisi
6.1.3 Petugas jaga tahanan membatasi jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 ( tiga ) orang, tahanan yang dikunjungi wajib mengenakan pakaian tahanan.