Polsek Banjarangkan Gelar Jumat Mesadu di Areal Parkir Pura Agung Kentel Gumi

JUMAT MESADU POLSEK NUSA PENIDA SARANA INTERAKTIF DENGAN MASYARAKAT DILAKSANAKAN DI AULA KANTOR DESA BATUMADEG
Maret 17, 2023
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Klungkung Gelar “Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung” di Kampung Gelgel
Maret 17, 2023

Polda Bali-Polres Klungkung-Polsek Banjarangkan

Bertempat di Areal Parkir Pura Agung Kentel Gumi Desa Tusan Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung. Telah berlangsung kegiatan Jumat Mesadu Quick Wins Presisi Polsek Banjarangkan yang  Hadir dalam kegiatan Kanit Binmas Polsek Banjarangkan Ipda I Dewa Gede Wiasa dan PJU Polsek Banjarangan serta Masyarakat Desa Tusan, Pada Jumat, 17/3/2023

Kegiatan Jumat Mesadu Quick Wins Presisi Polsek Banjarangkan sebagai Narasumber Kanit Binmas Polsek Banjarangan Ipda I Dewa Gede Wiasa  menyampaikan bahwa kegiatan jumat mesadu ini kami laksanakan untuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri dan langsung turun kelapangan guna mendengarkan masukan atau saran dari masyarakat, sehingga kami dapat berbenah dalam hal memberikan pelayanan. Serta menyerap Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas khususnya diwilayah kecamatan Banjarangkan.

Dan  di lanjutkan pertanyaan dari masyarakat  an Yudi Andika apa saja Persyaratan membuat Surat Keterangan Kehilangan dan Prosedur Pembuatan, dan  Ibu Jero Wati Apa syarat untuk membuat SKCK?

Tanggapan  Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ridwan, S.H,  Persyaratan membuat Surat Keterang Kehilangan meliputi

  1. a) Identitas diri Pelapor
  2. b) Data yang dilaporkan
  3. c) Fotocopy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan seperti (Kartu ATM : Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait)

dan  Prosedur pembuatan Surat Keterangan Kehilangan :

  1. a) Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek, Polres atau Polda
  2. b) Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat (SPKT)
  3. c) Sampaikan maksud tujuan untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan
  4. d) Lampirkan berkas dokumen persyaratan
  5. e) Petugas kepolisian akan segera menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan

Ps. Kanit Intelkam AIPTU I Made Sudin menangapi  Syarat untuk membuat SKCK yaitu

  1. a) Fotocopy KTP/SIM
  2. b) Fotocopy Kartu Keluarga
  3. c) Fotocopy Akta Kelahiran
  4. d) Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  5. e) Dokumen Sidik Jari
  6. f) Isi Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi