Kapolres Klungkung Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah Atas Putusan Pengadilan Kepada Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.

Jelang Kenaikan Pangkat, Puluhan Personel Polres Klungkung  Latihan Beladiri Polri
September 18, 2019
Jabatan Baru Kapolsek  Klungkung Gelar Sertijab
September 20, 2019

 

Polda Bali – Polres Klungkung, Kepolisian Resor Klungkung ( Polres Klungkung ) amankan proses  eksekusi aset terpidana Korupsi Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra. Adapun yang di eksekusi berupa 23 persil tanah, Kamis, 19 September 2019.

 

Menurut Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H., pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah saat ini berdasarkan adanya permintaan pengamanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga Gunaksa Kab. Klungkung Tahun 2007 – 2008 dan tindak pidana pencucian uang a.n. Wayan Candra.

 

“Terpidana yang merupakan mantan Bupati Klungkung 2 Periode itu dipidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana  pencucian uang  sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya yang diduga kuat merupakan hasil korupsinya,” kata Kapolres Klungkung.

 

 

“Saat penyitaan dilakukan turut disaksikan PLH Kajari Klungkung Dodi Sinaga, S.H., M.H.,dan dari pihak BPN Kabupaten Klungkung. Dimana seluruh aset yang dimaksud telah dipasangi plang untuk menandakan bahwa seluruh aset miliknya kini sudah disita oleh negara,” kata Kapolres Klungkung.

 

Upaya eksekusi lahan beberapa aset hasil korupsi ini  dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H. berlangsung kondusif. Ada 74 orang personil gabungan yang terlibat.

 

“Pengamanan berjalan kondusif berkat kerjasama yang baik antara pihak Kejaksaan Negeri, BPN Klungkung bersama pihak Polres Klungkung dan dukungan masyarakat sekitar,” katanya.